Pajak pantas
Hukum pajak wajib bijak, implementasi pajak wajib pantas
Nah ini, yang lagi rame… 🥳
Tolong yang rame diam! Saya mau nulis… 😤
Gaes, gimana kabar kalian? Sehat? Punya kegiatan sebagai sumber pendapatan? Keuangan aman? Bebas hutang? Sialnya, berujung pada pertanyaan “Sudah bayar pajak?” 🫠
Pajak
Saya gak akan mencantumkan definisi pajak di sini yak, karena definisinya beragam. Saya hanya akan mengambil inti definisinya saja, yaitu "kontribusi wajib berdasarkan undang2".
Yang mau saya garis bawahi adalah “berdasarkan undang2”. Dalam segala hal, bukan hanya pajak, adakah pasal undang2 yang berasal langsung dari yang diikat undang2? Jika ada, apakah di negaramu termasuk salah satunya? Jika iya, apakah kamu sadar kamu telah berkontribusi membentuk undang2?
Pertanyaan tersebut serius ya gaes, apalagi dalam konteks pajak. Pajak itu dari kalian dan untuk kalian. Sehingga sudah seharusnya tepat sasaran. Tepat sasaran siapa yang wajib, siapa yang sunah, siapa yang mubah, siapa yang makruh, dan juga harus ada siapa yang haram.
Waaaa mana bisa gitu 🤔
Kalo gak bisa ya jangan diselenggarakan dongs. Dampaknya akan kemana2 dan lucu pada waktunya 🙄.
Kepantasan hukum
Coba kalian perhatikan, hasil kreasi manusia yang usianya bertahan lama itu yang sifatnya bagaimana?
Hmmmm 🤔
Misalnya begini. Jika kalian keluar rumah saat hujan, hukum alamnya adalah kalian akan basah kuyub. Agar tidak basah kuyub manusia berkreasi menghadirkan payung. Payung berkembang tidak hanya untuk manusia tapi bisa juga untuk sesuatu yang lebih besar, misalnya meja makan luar ruangan, dll. Dengan ini, secara hukum, payung telah mampu membuktikan kelayakan fungsinya.
Lalu, karena sifat payung yang kedap air, ada kemungkinan muncul ide liar memanfaatkan payung (dibalik) sebagai pengganti timba. Apalagi jika volume payung dalam menampung air lebih banyak dari timba, ide ini tidak salah berdasarkan hukum. Tapi ada yang kita lupa, ada hukum yang lebih detail yang juga berlaku. Dalam kondisi darurat, okelah kita manfaatkan sifat kedap air payung sebagai timba. Tapi adanya timba bukan hanya karena kebutuhan kedap airnya, melainkan menunjang mobilitas manusia dalam mengangkut air. Kita tidak bisa setiap saat menggunakan payung untuk mengangkut air, bisa jebol gaes.
Nah, itulah wilayah hukum yang lebih detail yang saya sebut sebagai kepantasan. Maka, hasil kreasi manusia yang bisa bertahan lama adalah yang sejalan dengan hukum alam dan pantas dalam implementasinya.
Kepantasan pajak
Silakan kalian nilai sendiri, hukum pajak di negaramu bagaimana? Sudah sesuai hukum alam? Yang contohnya di atas saya ambil dari khazanah islam.
Silakan kalian nilai juga, apakah implementasi pajak di negaramu memenuhi kriteria kepantasan?
Hmmm iya iya iya 🤔
Btw kirain mau bahas anak manusia yang melakukan penganiayaan membabi buta itu 🫠
Lho, itu manusia? 🙄
Terbukti kan kekhawatiran saya 😈 *suara iblis
Iya juga sih blis. Saya jadi khawatir kalau kamu gak ada kerjaan sampai kiamat tiba blis. Meskipun di sisi lain saya gak khawatir, kamu gak akan disuruh lapor tidak wajib pajak saat gak punya kerjaan… ☕️